Di
beberapa wilayah di Indonesia, ada beberapa tempat yang konon angker.
Dan salah satunya adalah Kampung Naga yang berada di Desa Neglasari,
Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, provinsi Jawa Barat,
Indonesia.Kampung Naga adalah perkampungan yang dihuni oleh sekolompok
masyarakat yang berpegang teguh mengenai adat istiadat peninggalan
leluhurnya.
Hal ini bisa terlihat jelas perbedaannya bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar. Lingkungan masyarakat Kampung Naga ini hidup dalam suatu tatanan yang kondisinya dalam suasana kesahajaan, kesederhanaan dan didalam lingkungan kearifan tradisional yang lekat dan turun temurun dari leluhurnya.
Kampung Naga ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat dikarenakan di dalam hutan itu terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Menurut data-data yang diperoleh dari Desa Neglasari, relief tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.
Kampung Naga ini memiliki luas tanah satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan bagi penduduk, pekarangan atau kebun, kolam tambak, dan selebihnya dipergunakan untuk pertanian sawah yang dipanen setiap tahunnya 2 kali panen.
Kepercayaan di kampung naga adalah bahwa segala sesuatunya yang bukan dari ajaran para leluhur dianggap sesuatu yang tabu. Dengan menjalankan adat istiadat warisan dari para leluhur itu berarti menghormati para leluhur. Kepercayaan seperti ini apabila dilanggar oleh penduduk kampunga naga diyakini akan menimbulkan malapetaka dimana pelanggaran yang dilakukan sama artinya dengan penduduk tidak menghormati karuhun, tidak menghormati adat istiadat.
Penduduk kampung Naga sangat kental dengan kepercayaan pada mahluk halus (jurig cai), yakni penunggu air atau sungai, khususnya sungai yang dalam. Lalu percaya dengan adanya ririwa, mahluk halus yang suka menganggu manusia. Kemudian ada yang disebut kuntil anak, hantu perempuan yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, hantu ini biasanya suka mengganggu wanita yang sedang hamil atau akan melahirkan.
Penduduk kampung Naga percaya tempat tinggal para hantu disebut dengan tempat angker atau sanget, dan masjid adalah tempat yang dianggap suci bagi penduduk kampung naga.
Adanya pantangan,pamali atau hal-hal yang dianggap tabu bagi masyarakat kampung naga masih dipercaya dan diyakini dengan taat, terutama dalam hal yang menyangkut kehidupan atau aktivitas kehidupan sehari-hari yang walaupun bukan merupakan ketentuan yang tertulis tetap mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang di kampong naga tersebut.
Contohnya adalah tata cara dalam membangun dan membentuk rumah, letaknya, arah dari rumah tersebut, pakaian yang digunakan dalam upacara, kesenian yang ada di masyarakat kampong naga, dan masih banyak hal lainnya.
Berikut adalah system kepercayaan penduduk kampung naga terhadap ruang diwujudkan pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu dikuasai oleh suatu kekuatan tertentu pula. Batas disini bisa ditemukan di kategori yang berbeda yakni, di sungai, pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, pesawahan dengan selokan, tempat air masuk yang sering disebut dengan huluwotan, tempat lereng bukit, adalah tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu.
Daerah yang memiliki batas-batas tertentu tersebut yang didiami mahluk halus tersebut dianggap angker, oleh sebab itu penduduk kampong naga suka menyimpan “sasajen” atau lebih dikenal dengan sesaji.
Selain terhadap ruang, mayarakat kampong jawa memiliki kepercayaan terhadap waktu atau disebut dengan palintangan. Adanya waktu atau bulan yang dianggap buruk, merupakan suatu pantangan atau hal yang tabu untuk melaksanakan suatu rangkaian upacara atau ritual, atau pekerjaan-pekerjaan yang amat penting.
Waktu yang dianggap tabu disni disebut dengan larangan bulan, yang jatuhnya pada bulan sapar dan bulan ramadhan.
Hal ini bisa terlihat jelas perbedaannya bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar. Lingkungan masyarakat Kampung Naga ini hidup dalam suatu tatanan yang kondisinya dalam suasana kesahajaan, kesederhanaan dan didalam lingkungan kearifan tradisional yang lekat dan turun temurun dari leluhurnya.
Kampung Naga ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat dikarenakan di dalam hutan itu terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Menurut data-data yang diperoleh dari Desa Neglasari, relief tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.
Kampung Naga ini memiliki luas tanah satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan bagi penduduk, pekarangan atau kebun, kolam tambak, dan selebihnya dipergunakan untuk pertanian sawah yang dipanen setiap tahunnya 2 kali panen.
Kepercayaan di kampung naga adalah bahwa segala sesuatunya yang bukan dari ajaran para leluhur dianggap sesuatu yang tabu. Dengan menjalankan adat istiadat warisan dari para leluhur itu berarti menghormati para leluhur. Kepercayaan seperti ini apabila dilanggar oleh penduduk kampunga naga diyakini akan menimbulkan malapetaka dimana pelanggaran yang dilakukan sama artinya dengan penduduk tidak menghormati karuhun, tidak menghormati adat istiadat.
Penduduk kampung Naga sangat kental dengan kepercayaan pada mahluk halus (jurig cai), yakni penunggu air atau sungai, khususnya sungai yang dalam. Lalu percaya dengan adanya ririwa, mahluk halus yang suka menganggu manusia. Kemudian ada yang disebut kuntil anak, hantu perempuan yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, hantu ini biasanya suka mengganggu wanita yang sedang hamil atau akan melahirkan.
Penduduk kampung Naga percaya tempat tinggal para hantu disebut dengan tempat angker atau sanget, dan masjid adalah tempat yang dianggap suci bagi penduduk kampung naga.
Adanya pantangan,pamali atau hal-hal yang dianggap tabu bagi masyarakat kampung naga masih dipercaya dan diyakini dengan taat, terutama dalam hal yang menyangkut kehidupan atau aktivitas kehidupan sehari-hari yang walaupun bukan merupakan ketentuan yang tertulis tetap mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang di kampong naga tersebut.
Contohnya adalah tata cara dalam membangun dan membentuk rumah, letaknya, arah dari rumah tersebut, pakaian yang digunakan dalam upacara, kesenian yang ada di masyarakat kampong naga, dan masih banyak hal lainnya.
Berikut adalah system kepercayaan penduduk kampung naga terhadap ruang diwujudkan pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu dikuasai oleh suatu kekuatan tertentu pula. Batas disini bisa ditemukan di kategori yang berbeda yakni, di sungai, pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, pesawahan dengan selokan, tempat air masuk yang sering disebut dengan huluwotan, tempat lereng bukit, adalah tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu.
Daerah yang memiliki batas-batas tertentu tersebut yang didiami mahluk halus tersebut dianggap angker, oleh sebab itu penduduk kampong naga suka menyimpan “sasajen” atau lebih dikenal dengan sesaji.
Selain terhadap ruang, mayarakat kampong jawa memiliki kepercayaan terhadap waktu atau disebut dengan palintangan. Adanya waktu atau bulan yang dianggap buruk, merupakan suatu pantangan atau hal yang tabu untuk melaksanakan suatu rangkaian upacara atau ritual, atau pekerjaan-pekerjaan yang amat penting.
Waktu yang dianggap tabu disni disebut dengan larangan bulan, yang jatuhnya pada bulan sapar dan bulan ramadhan.
Sumber: http://eksplorasi-dunia.blogspot.com/search?updated
thanks,
0 Response to "Misteri Kampung Naga"
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentar disini.