Ini infonya…
SIP diterbitkan oleh Kantor Urusan Pertanahan ( KUP ), atas permohonan seseorang yang dengan itikad baik telah menghuni suatu perumahan secara terus-menerus selama 5 (lima ) tahun atau lebih tanpa adanya gugatan dari pemilik atau yang berhak memberi izin.
Seseorang dengan itikad baik adalah orang yang membayar PBB dan memelihara rumah dengan baik.
Dengan memiliki SIP, penghuni tidak akan digusur begitu saja, karena penghuni/pemilik SIP tidak dapat dikatakan sebagai Penghuni Tanpa Hak ( PTH ). Apabila terjadi penggusuran, pemilik SIP akan mendapatkan rumah pengganti atau ganti rugi.
Walaupun begitu, perlu di garis bawahi disini bahwa SIP bukanlah bukti kepemilikan hak. Ada ketentuan yang mengatur SIP tidak boleh dialihkan, baik itu di jual atau disewakan kepada pihak lain.
Berdasarkan keterangan diatas, bagi anda yang berminat untuk membeli ataupun menyewa rumah yang hanya memiliki SIP, lebih baik untuk membatalkannya.
Karena anda tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan anda dapat dianggap sebagai pembeli atau penyewa yang tidak beritikad baik. Dan hal tersebut dapat menyulitkan posisi hukum anda.