Surat Izin Perumahan

Ketika membaca-baca sebuah harian , ada suatu hal yang menarik perhatian saya. Dan mungkin juga ini menarik dan dapat menjadi info tambahan bagi anda yang lagi berminat untuk membeli ataupun menyewa rumah.

Ini infonya…
SIP adalah singkatan dari Surat Izin Perumahan.
SIP diterbitkan oleh Kantor Urusan Pertanahan ( KUP ), atas permohonan seseorang yang dengan itikad baik telah menghuni suatu perumahan secara terus-menerus selama 5 (lima) tahun atau lebih tanpa adanya gugatan dari pemilik atau yang berhak memberi izin.

Seseorang dengan itikad baik adalah orang yang membayar PBB dan memelihara rumah dengan baik.
SIP memiliki jangka waktu tertentu dan masa berlakunya dapat diperpanjang apabila waktunya telah habis.

Dengan memiliki SIP, penghuni tidak akan digusur begitu saja, karena penghuni/pemilik SIP tidak dapat dikatakan sebagai Penghuni Tanpa Hak ( PTH ). Apabila terjadi penggusuran, pemilik SIP akan mendapatkan rumah pengganti atau ganti rugi.

Walaupun begitu, perlu di garis bawahi disini bahwa SIP bukanlah bukti kepemilikan hak. Ada ketentuan yang mengatur SIP tidak boleh dialihkan, baik itu di jual atau disewakan kepada pihak lain.

http://forum.kompas.com/members/crowndirector-albums-rumah-modern-sehat-dan-asri-picture75-bangun-rumah.jpg

Berdasarkan keterangan diatas, bagi anda yang berminat untuk membeli ataupun menyewa rumah yang hanya memiliki SIP, lebih baik untuk membatalkannya.

Karena anda tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan anda dapat dianggap sebagai pembeli atau penyewa yang tidak beritikad baik. Dan hal tersebut dapat menyulitkan posisi hukum anda.



Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami pada halaman ini.