Pola kerja dalam praktek mafia peradilan



Akhir-akhir ini kita selalu disuguhi dengan berita tentang 'bobroknya' penegakan hukum dinegara kita. Dimana para 'markus' ( makelar kasus ) dengan seenaknya mengobrak-abrik dan mempermainkan hukum.

Kali ini saya akan menuliskan kutipan dari harian Kompas (23/11/09), tentang pola-pola dalam praktik mafia peradilan.

Di Kepolisian
A. Tahap Penyelidikan 
1. Permintaan uang jasa
* Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.
2. Penggelapan perkara
* Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan
1. Negosiasi perkara
* Tawar-menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka, dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
* Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
2. Pemerasan oleh polisi
* Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
* Mengarahkan kasus, lalu menawarkan jalan damai.

C. Pengaturan Ruang Tahanan
* Penempatan ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

Di Kejaksaan
Tahap Penyidikan
1. Pemerasan
* Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
* Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan            dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".

2. Negosiasi status
* Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan tersangka
* Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel ) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan perkara
* Berkas perkara dapat dsihentikan jika memberikan sejumlah uang.
* Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus", sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara
* Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
* Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
* Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan
* Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
* Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
* Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

http://rlv.zcache.com/fat_mafia_boss_poster-p228043756761849486tdar_210.jpg

Persidangan

1. Permintaan uang jasa
* Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.

2. Penentuan majelis hakim
* Dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa panitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan
* Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa, yang berujung pada vonis hakim.
* Tawar-menawar antara hakim,jaksa dan pengacara mengenai besarnya uang yang harus dibayarkan.

Tahap Banding Perkara
1. Negosiasi putusan
* Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.
2. Penundaan eksekusi
* Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

Lembaga Pemasyarakatan
1. Pungutan bagi pengunjung.
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana.
4. Perlakuan istimewa.

Demikian beberapa pola yang biasa dijalankan..  (wuih banyak juga jalannya ya ). Dan juga mudah2 an, setelah menuliskan ini..saya tidak mendapatkan 'pemanggilan' ..ha..ha.

thanks,





1 Response to "Pola kerja dalam praktek mafia peradilan"

  1. salam sahabat
    wah komplit plit seperti ini he..he..tapi prakteknya serem juga hiks..hiks..thnxs n good luck ya

    BalasHapus

Terimakasih telah memberikan komentar disini.

Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami pada halaman ini.