Hukum di negara kita ini memang sunguh
aneh hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tumpul jika yang di hadapi
orang yang memiliki kekuasan dan kekayan. Nah berikut ini ada 9
Tindakan kejahatan yang terkadang lepas dari jeratan hukum kamu mau
tahu jenis kejahatan apa aja itu simak berikut ini.
1. Pembajakan
Dalam
Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di
Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada
2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi
kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase
Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
Tingginya
pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang
terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya
tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau
rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
3. Pernikahan dibawah umur
Laporan
Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang
diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring
Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di
Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat),
dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah
pada usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri
Mungkin
inilah kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada
pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap pasti langsung main
hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini udah menjadi
budaya di negara kita.
5. Buang sampah sembarangan
Indonesia
memang negara yang banyak angka kemiskinannya tapi kalau yang buta
huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak juga
orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di
pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.
6. Pemukiman liar
Banyaknya
penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu alasan untuk meeka-mereka yang
gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yang dilarang
oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang ada namanya tempat
pemukiman liar.
7. Diskriminasi dan SARA
Di
Indonesia masih banyak yang namanya diskriminasi dan SARA. bisa kita
liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis di sini sat per satu
coba liat aja di sekeliling kamu sekarang.
8. Pengemis
Tindakan
tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada
pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8 tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan
tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi
sedekah akan didenda Rp 300 ribu.
9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat
Mis: Sebanyak
75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum
dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil
rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya .
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
thanks,
0 Response to "9 Pelanggaran di Indonesia Yang Tak Tersentuh Hukum"
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentar disini.