Sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa belaku sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut :
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal, terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
1. Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendapaftarkan ke secretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Industri Pengolahan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi dilokasi yang sama dan / atau yang memiliki merek / brand yang sama.
• Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk
maklon dan parik pengemasan.
• Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
b. Restoran dan Katering
• Restotran dan Katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
• Restoran dan Katering harus mendaftarkan seluruh gerai,dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
2. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan , jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang dipergunakan.
3. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan kesekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
4. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan / audit kelokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
5. Hasil pemeriksaan / audit dan hasil laboratorium ( bila diperlukan ) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
6. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada waktu yang telah ditentukan.
7. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
8. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
9. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
10.Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Tata Cara Pemeriksaan ( Audit )
Pemeriksaan ( audit ) produk halal mencakup
1. Manjemen produsen dalam menjamin kehalalan produk ( Sistem Jaminan Halal ).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan / atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Masa berlaku sertifikat halal
Sertifikat halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun , sedangkan untuk daging yang diekspor , Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Sistem Pengawasan
1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jamina Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3. Perubahan bahan , proses produksi dan lainnya, perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
1.Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi boring yang disediakan.
2.Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3.Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagian alir proses terbaru.
4.Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
Sumber LP POM MUI
0 Response to "Sertifikasi halal"
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentar disini.